Ilustrasi (Okezone)
Dua saksi PAS Made Suparta dan Arteria Dahlan memilih tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Bali.
Alasannya, berbagai kecurangan dan pelanggaran selama proses pencoblosan dan perhitungan suara mulai dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat kabupaten tidak ditanggapi KPU Bali.
"Semua keberatan kami atas praktek kecurangan Pilgub Bali tidak ditanggapi secara baik oleh Panwaslu Bali dan KPUD Bali, tegas Arteria, Minggu (26/5/2013).
Pihaknya mengharapkan langkah pihaknya itu segera ditindaklanjuti oleh KPUD Bali dan jajaran terkait lainnya. Sebenarnya, bukti dan data-data berkas kecurangan yang merugikan PAS 76 halaman dan 8 halaman yang ditulis selama proses perhitungan rekapitulasi suara telah disiapkan.
Atas berbagai keberatan dan bukti-bukti kecurangan yang telah disampaikan oleh KPU diminta agar disampaikam secara tertulis dalam form keberatan hasil rekapitulasi.
"Amanat peraturan KPU, menyebutkan bahwa seluruh keberatan hendaknya ditindaklanjuti pada saat keberatan diajukan," katanya mengingatkan.
Atas penolakan saksi PAS< Ketua KPUD Bali I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menegaskan jika seluruh proses rapat pleno tetap sah secara aturan dan hukum yang berlaku. "Keberatan saksi sah-sah saja. Ya silahkan gunakan langkah-langkah hukum.Itu tidak mempengaruhi hasil pleno ," dalihnya.
Diketahui, rapat pleno KPUD Bali menetapkan pasangan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta sebagai pemenang dalam Pilgub Bali yang digelar 15 Mei lalu. (put) Berita Selengkapnya Klik di Sini
0 komentar:
Post a Comment
Mari kita saling berkomentar. Jika kalian suka dengan artikel ini, ayo kita "Share" untuk membagikan informasi ini kepada sobat yang lain agar lebih bermanfaat. Terima kasih, Salam Blogger . . .