Pengertian
Uang
Uang adalah alat tukar yang dikeluarkan oleh pemerintah
suatu negara untuk melakukan tukar-menukar barang, jasa, dan atau faktor
produksi.
Syarat-syarat Uang
- Diterima secara umumMudah dibawa-bawa
- Tidak mudah rusak (tahan lama)
- Jumlahnya memenuhi kebutuhan (tidak berlebih¬lebihan)
- Nilainya stabil (tidak mengalami
perubahan)
Jenis-jenis Uang
- Uang kartal, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dan langsung dapat digunakan sebagai pembayaran. Contoh: uang kertas dan logam.
- Uang giral, yaitu uang dalam bentuk simpanan deposito/giro dan dapat digunakan sewaktu-waktu. Contoh: kartu kredit, cek, bilyet giro. dan lain-lain.
- Motif transaksi (transaction motive)
- Motif berjaga-jaga (precautionary motive)
- Motif spekulasi (speculative motive)
Penawaran uang sering juga disebut dengan istilah jumlah uang beredar. Yang memengaruhi penawaran uang, antara lain:
- Tingkat harga
- Tingkat suku bunga
- Pendapatan masyarakat
- Selera masyarakat
- Untuk melancarkan tukar-menukar (alat tukar)
- Untuk menjadi satuan hitung (pengukur nilai)
- Untuk ukuran bayaran yang ditunda
- Sebagai alat penyimpan nilai
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghim pun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk¬bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis dan Tugas Pokok Bank
- Bank Sentral
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitu dengan menentukan tingkat suku bunga, operasi pasar. dan pengendalian kas yang dimiliki bank.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu dengan memberikan wewenang dalam melaksanakan dan memberikan izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank, yaitu memiliki wewenang menetapkan ketentuan perbankan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi pada bank.
- Bank UmumMenurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Usaha yang dilakukan oleh bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberi kredit kepada masyarakat.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan pribadi atau nasabah.
- Melakukan kegiatan valuta asing.
- Melakukan kegiatan penitipan berdasarkan kontrak.
- Menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dalam upaya pelayanan tersebut, beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR, antara lain
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) atau deposito berjangka (time deposit).
- Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan, atau deposito berjangka pada bank lain.
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah di bidang keuangan, yaitu kebijakan pemerintah untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dibedakan menjadi dua, yaitu:
Kebijakan Moneter Kuantitatif Kebijakan moneter kuantitatif yang sering diterapkan adalah sebagai berikut:
- Politik pasar terbuka (open market policy). yaitu dengan memengaruhi jumlah uang yang beredar dengan cara membeli dan menjual surat-surat berharga pemerintah
- Politik diskonto (discount policy), yaitu dengan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga.
- Perubahan cadangan minimum (minimum reserve requirement).
Kebijakan moneter kualitatif, yaitu dengan mengawasi pinjaman dan melakukan investasi. serta mengadakan pertemuan langsung dengan bank-bank untuk melakukan langkah-langkah tertentu.
Istilah-istilah Tentang Uang
- Inflasi adalah banyaknya jumlah uang (kertas) yang beredar sehingga nilai mata uang menjadi turun dan terjadi kenaikan harga-harga barang.
- Deflasi adalah pengurangan jumlah uang (kertas) yang beredar sehingga terjadi penurunan harga¬harga barang (kebalikan dari inflasi).
- Devaluasi adalah penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing karena kebijakan pemerintah untuk memperbaiki perekonomian.
- Revaluasi adalah kebijakan pemerintah untuk menaikkan nilai mats uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
- Apresiasi adalah peningkatan nilai mats uang dalam negeri karena mekanisme pasar.
- Depresiasi adalah penurunan nilai mats uang dalam negeri karena mekanisme pasar.
- Sanering adalah pemotongan nilai mata uang yang bertujuan menjaga kestabilan nilai mats uang.
2 komentar:
asik sharing artikel tentang money...money...money...., What could be happen without money..??? hahaha
pengen penjelasan yang lebih jelas dan rinci !
Post a Comment
Mari kita saling berkomentar. Jika kalian suka dengan artikel ini, ayo kita "Share" untuk membagikan informasi ini kepada sobat yang lain agar lebih bermanfaat. Terima kasih, Salam Blogger . . .